Menunggu Sidang, Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Buton Utara Dititip di Rutan Kendari

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 18 Juni 2022
0 dilihat
Menunggu Sidang, Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Buton Utara Dititip di Rutan Kendari
Staf Pidsus Kejari Muna melimpahkan berkas dua terdakwa dugaan korupsi DD Kasulatombi, Kabupaten Buton Utara di Pengadilan Tipikor Kendari. Foto: Ist.

" Untuk mempermudah sidang, penahanan terdakwa ikut dipindahkan dari Rumah Tahan Kelas IIB Raha ke Rutan Kelas IIA Kendari "

MUNA, TELISIK.ID - Berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara tahun 2019-2020 sebesar Rp 628 juta, telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna ke Pengadilan Tipikor Kendari.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, perkara itu ditangani oleh Polres Buton Utara yang dilimpahkan ke Kejari untuk penuntutan. Pelimpahan berkas perkara itu pula disertai dengan pelimpahan dua terdakwa.

Untuk mempermudah sidang, penahanan terdakwa ikut dipindahkan dari Rumah Tahan Kelas IIB Raha ke Rutan Kelas IIA Kendari. Dua terdakwa adalah Kepala Desa (Kades), ER dan Kaur Keuangan, HR.

"Keduanya sudah dititip di Rutan Kelas IIA Kendari untuk menunggu jadwal sidang," kata Agustinus, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga: Pemanggilan Rusman Emba di Polda, Penyidik: Bukan Terlapor, Hanya Saksi

Baca Juga: Seorang Ibu Mengaku Anaknya Dijebak Bandar Narkoba, Ini Respon Polisi

Dalam perkara tersebut ditangani enam JPU yakni Kasi Pidsus, Sahrir, Febriansyah, Andi Dedi Hidayat, Sandi, Revina dan Ismiranda Dwi Putri.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir mengungkapkan, kedua terdakwa didakwa telah melakukan penyalahgunaan keuangan negara dengan memalsukan surat pertangjawaban (SPj) terhadap sejumlah kegiatan yang meliputi pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, lapangan futsal, jalan lingkungan, drainase dan penyertaan modal BUMDes. Pembangunan itu tidak selesai dan uangnya dicairkan 100 persen.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga