Miliki Sabu 60,7 Gram, Dua Pemuda di Kota Kendari Diringkus Polisi

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Senin, 04 April 2022
0 dilihat
Miliki Sabu 60,7 Gram, Dua Pemuda di Kota Kendari Diringkus Polisi
Barang bukti sabu yang disita dari pelaku. Foto: Muhammad Ilwanto/Telisik

" Modus dua pemuda tersebut dalam mengedarkan barang haram itu, ialah dengan menggunakan kantong kresek yang disembunyikan di dalam saku celana "

KENDARI, TELISIK.ID -  Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap dua orang pemuda asal Kota Kendari berinisial UU (17) dan MH (18). Mereka kedapatan miliki sabu seberat seberat 60,7 gram.

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengatakan, modus dua pemuda tersebut dalam mengedarkan barang haram itu, ialah dengan menggunakan kantong kresek yang disembunyikan di dalam saku celana.

"Satu buah kantong plastik kresek warna hitam yang diselipkan di dalam celana salah satu tersangka, di mana plastik tersebut berisikan 75 sachet narkotika siap edar yang dimasukkan ke dalam 63 potongan pipet boba warna hitam, dengan ukuran timbangan tertentu. 2 unit HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi pada saat pengambilan paket sabu tersebut ikut diamankan," ungkapnya.

Lanjut kata dia, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dilakukan pada Minggu (3/4/2022) sekira pukul 22.00 Wita, di taman seputaran samping bundaran kantor gubernur, tepatnya di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk Polisi

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu yang dilakukan oleh dua tersangka. Dan saat itupun tim Opsnal melakukan upaya paksa dan penangkapan terhadap kedua tersangka di saat akan mengambil tempelan narkotika jenis sabu. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti satu buah kantong plastik kresek warna hitam yang diselipkan di dalam celana salah satu tersangka, berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 60,7 gram," jelasnya.

Baca Juga: Sasaran Hiburan Malam, Dua Pengedar Ekstasi di Jatim Ditangkap

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh barang itu dari seorang napi di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui HP.

“Kedua tersangka merupakan pengedar. Pada saat dilakukan penangkapan, sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan, untuk dijual kepada pembeli narkotika jenis sabu. Narkotika jenis sabu tersebut tersangka peroleh dari seorang napi di Kota Kendari yang didapatkan melalui komunikasi HP," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan  Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga