Miliki Senpi Jenis Rakitan, Pria di Medan Ditangkap Polisi

Ones Lawolo, telisik indonesia
Jumat, 30 April 2021
0 dilihat
Miliki Senpi Jenis Rakitan, Pria di Medan Ditangkap Polisi
Kasus Senpi yang dipaparkan oleh Wakapolrestabes Medan, Irsan Sinuhaji. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Bernar, sudah ditangkap bersama barang bukti. Tersangka itu sedang menjalani pemeriksaan "

MEDAN, TELISIK.ID - Sarwo Edi Sitanggang (56) warga Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi, Jumat (30/4/2021).

Dia ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area berdasarkan laporan warga bahwa Sarwo Edi Sitanggang memilik senjata api (Senpi) jenis rakitan.

Baca Juga: Siap Dicairkan, THR ASN Kendari Lebih Besar dari Gaji Pokok

Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka. Pada saat diperiksa, tersangka langsung menyerahkan senjata api tersebut yang telah disimpannya di dalam lemarinya.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chainago membenarkan tersangka Sarwo Edi Sitanggang ditangkap karena memiliki senpi jenis rakitan.

"Bernar, sudah ditangkap bersama barang bukti. Tersangka itu sedang menjalani pemeriksaan," kata Kompol Faidir Chainago saat ditemui di ruangan kerjanya.

Ditanya asal senpi yang digunakan oleh tersangka, Faidir menyebutkan sedang dilakukan pengembangan terkait kepemilikan itu.

Baca Juga: Gubernur Minta OJK Besarkan Bank Sultra

"Masih kita lakukan pengembangan. Tunggu hasil pemeriksaan. Dan yang penting dia sudah ditangkap berdasarkan laporan dari warna," pungkasnya.

Diketahui, pelaku diancam dengan pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga