KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Baubau 2024 dalam sidang putusan sela (dismissal) yang digelar Selasa (4/2/2025) di Gedung MK di Jakarta.

Perkara dengan Nomor 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Nur Ari Raharja–La Ode Yasin dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang dismissal yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Vaksinasi Sapi di Sultra Tertunda, Tunggu Persetujuan Pemerintah

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.