MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Baubau 2024
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 04 Februari 2025
0 dilihat
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan hasil Pilkada Kota Baubau 2024. Foto: Ist
" Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Baubau 2024 dalam sidang putusan sela (dismissal) yang digelar Selasa (4/2/2025) di Gedung MK di Jakarta "
KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Baubau 2024 dalam sidang putusan sela (dismissal) yang digelar Selasa (4/2/2025) di Gedung MK di Jakarta.
Perkara dengan Nomor 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Nur Ari Raharja–La Ode Yasin dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang dismissal yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Vaksinasi Sapi di Sultra Tertunda, Tunggu Persetujuan Pemerintah
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang melibatkan sembilan hakim konstitusi pada 30 Januari 2025.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.
Namun, MK menolak eksepsi untuk bagian lainnya. Berikut isi amar putusan yang dibacakan oleh hakim:
* Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon.
Baca Juga: Respons Warga Kendari Pasca Larangan Jual Eceran LPG 3 Kg
* Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kota Baubau 2024 tetap berlaku, dan gugatan pasangan Nur Ari Raharja–La Ode Yasin dinyatakan tidak dapat diterima.
Keputusan MK ini menutup peluang bagi pemohon untuk menggugat hasil Pilkada Kota Baubau 2024 lebih lanjut. Dengan demikian, hasil pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau tetap sah dan mengikat. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS