BAUBAU, TELISIK.ID - Terungkap motif pelaku HN (17) yang melakukan penganiayaan terhadap istri, MS (19) hingga tewas di kamar tidur di Kelurahan Lipu, Kota Baubau.

Pelaku HN (17) mengakui perbuatannya, menjelaskan motif di balik penganiayaan tersebut terkait dengan persoalan sepele, khususnya terkait cas Handphone (HP).

“Pernah saya pinjam cas tapi tidak dikasih, jadi saya pergi cas HP di perempuan itu,” ucapnya, Kamis (14/12/2023).

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menyebut, kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/252/XII/2023 tertanggal 7 Desember 2023, tindak pidana yang menyebabkan matinya seseorang di mana identitas korban dengan inisial MS (19).

Baca Juga: Suami jadi Tersangka, Jenazah Istri Hamil Diautopsi di Kota Baubau