Mulai September PNS Dapat Tunjangan Pulsa Hingga Rp 400 Ribu Per Bulan
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 02 September 2020
0 dilihat
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. Foto: Kompas.com
" Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, ke pada ASN perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi. "
KENDARI, TELISIK.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menerbitkan aturan mengenai tunjangan pulsa bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Rp 400 ribu per bulan.
Dengan aturan ini, para PNS bisa mendapatkan tunjangan pulsa mulai September ini sampai empat bulan ke depan.
Keputusan tersebut dikeluarkan Menteri Keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, biaya paket data dan komunikasi hanya dapat diberikan ke pada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Baca juga: Tarif Listrik Turun Mulai Oktober 2020
"Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, ke pada ASN perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis Sri Mulyani dalam KMK tersebut, Rabu (2/9/2020).
Sementara untuk besaran biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima adalah pejabat setingkat eselon I dan II yang setara, Rp 400 ribu per orang per bulan dan pejabat setingkat eselon II yang setara ke bawah, Rp 200 ribu per orang setiap bulan.
Selain PNS, Mahasiswa yang mengikuti belajar mengajar secara online dan masyarakat yang ikut serta dalam kegiatan secara online pun akan mendapatkan biaya paket data yang bersifat insidentil.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin