Muncul Partai Mahasiswa Indonesia, Ternyata Dipimpin Orang Ini

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 23 April 2022
0 dilihat
Muncul Partai Mahasiswa Indonesia, Ternyata Dipimpin Orang Ini
Partai Mahasiswa Indonesia resmi terdaftar di Kemenkumham. Foto: Democrazy

" Nama Partai Mahasiswa Indonesia mencuri perhatian publik di tengah persiapan pemilu 2024 "

 JAKARTA, TELISIK. ID - Nama Partai Mahasiswa Indonesia mencuri perhatian publik di tengah persiapan pemilu 2024. 

Melansir detik.com, Partai Mahasiswa Indonesia menjadi partai politik ke-69, data ini termuat dalam surat Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum berkop Kemenkumham, Nomor M.HH-AH.11.04-19, tertanggal 17 Februari 2022.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari permintaan KPU atas data parpol pada 4 Januari 2022. Surat ditandatangani Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

Daftar partai politik yang dicantumkan di surat ini adalah daftar yang terakhir diperbaharui per 21 Januari 2022. Ada 75 partai yang terdaftar, dari Partai NasDem hingga Partai Ummat.

Baca Juga: Ini Tanggal Cair THR 2022 untuk PNS, Pensiunan dan Karyawan Swasta

Partai Mahasiswa Indonesia ada di daftar nomor 69. Lambang partai ini adalah bidang bundar berwarna merah dengan gambar topi toga hitam di tengah, ada simbol sayap di tengahnya pula. Tulisan 'Partai Mahasiswa Indonesia' dengan huruf kapital semua ada di bagian bawah dari gambar toga hitam.

Di sini, tertera pengurus tingkat pusat Partai Mahasiswa Indonesia:

- Ketua Umum: Eko Pratama

- Sekretaris Jenderal: Mohammad Al Hafiz

- Bendahara Umum: Muhammad Akmal Mauludin

- Ketua Mahkamah: Tegus Stiawan

- Anggota Mahkamah: Davistha A, Rican

Sebelumnya dilansir Pikiranrakyat.com, KPU telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 yakni pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Muhammadiyah: Hari Raya Idul Fitri 1443 H Jatuh pada 2 Mei

Ketua KPU Hasyim Asy'ari sempat menyampaikan bahwa ada sekira 75 partai politik yang berhak mendaftar untuk ikut Pemilu 2024.

“Informasi terakhir itu ada 75 partai  politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Hasyim menyampaikan bahwa pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024 akan berlangsung pada 1 Agustus hingga 14 Desember 2022. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga