Oknum Perwira TNI Berpangkat Letda Diduga Gelapkan Uang Kesatuan Rp 876 Juta untuk Main Judi Online
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 15 Juni 2024
0 dilihat
Seorang oknum Perwita TNI diduga gunakan uang kestauan untuk judi online. Foto: Repro antaranews.com
" Seorang Perwira TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Dua (Letda) dengan inisial R diduga telah melakukan penggelapan dana satuan Brigif 3/TBS sebesar Rp 876 juta untuk keperluan judi online "
JAKARTA, TELISIK.ID - Seorang Perwira TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Dua (Letda) dengan inisial R diduga telah melakukan penggelapan dana satuan Brigif 3/TBS sebesar Rp 876 juta untuk keperluan judi online.
Tindakan tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, dan saat ini Letda R telah ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang menyatakan bahwa penahanan terhadap Letda R bertujuan untuk memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
"Ditahan untuk proses pemeriksaan," kata Hendhi saat dikonfirmasi, Jumat (14//6/2024) dikutip dari CNN Indonesia.
Baca Juga: Ketuk Palu Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bandara, Eks Bupati Buton Selatan La Ode Arusani Divonis 9 Tahun Penjara
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Letda R menyalahgunakan dana satuan hingga mencapai Rp 876 juta untuk bermain judi online. Selain proses hukum yang sedang berjalan, Letda R juga diwajibkan untuk mengganti dana satuan yang telah digunakannya tersebut.
Hendhi menegaskan bahwa setiap tindakan perjudian, baik konvensional maupun online, yang dilakukan oleh prajurit TNI, merupakan pelanggaran hukum dan kode etik militer. Ia menekankan bahwa setiap prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian akan diproses hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Polisi dan Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Dana Stunting DPPKB Muna
Sementara mengutip viva.co.id Sabtu (15/6/ 2024), dugaan penggelapa dana yang dilakukan Letda R yang berdinas di bagian keuangan Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS) di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, mulai terungkap ketika Letda R diminta oleh Pasi Log Brigif 3/TBS untuk menyerahkan dana satuan, namun ia terus mengelak dan tidak kunjung menyerahkan uang tersebut.
"Dia (Letda R) merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS yang bermarkas di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Dia (Letda R) diminta menyerahkan dana satuan namun tak kunjung menyerahkan dana tersebut," ungkap Hendhi.
Usut punya usut, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kesatuan, ditemukan bahwa Letda R telah menghabiskan dana ratusan juta rupiah tersebut untuk bermain judi online.
"Ternyata Letda R telah menghabisi uang ratusan juta itu hanya untuk bermain judi online," jelas Hendhi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS