MEDAN, TELISIK.ID - Anggota Polri yang berdinas di Polres Tebingtinggi Bripka RES diduga berselingkuh dengan istri TNI akhirnya dilakukan perhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Itu terungkap dalam sidang yang dipimpin oleh etik yang digelar di Markas Polres Tebingtinggi yang berlangsung Sabtu (26/11/2022) petang.
"Hasil wanjak atau sosiometri para pejabat utama Polres Tebingtinggi yang berjumlah 13 orang, terduga pelanggar tidak layak menjadi anggota Polri," kata Wakapolres Tebingtinggi, Kompol Robert.
Baca Juga: Pelajar Bacok Pelajar Hingga Tewas Diamankan Polisi
Adapun ketua sidang adalah Wakapolres Tebingtinggi, Wakil Ketua Kabag Logistik dan anggota Kabag SDM serta dihadiri beberapa perwira polisi lainnya.
