Pabrik Kosmetik Palsu di Sidoarjo Digrebek Polda Jawa Timur

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 01 Februari 2023
0 dilihat
Pabrik Kosmetik Palsu di Sidoarjo Digrebek Polda Jawa Timur
Dua tersangka pelaku pemalsuan kosmetik yang diamankan Polda Jawa Timur di Sidoarjo, aksi keduanya sangat meresahkan masyarakat. Foto: Ist.

" Pabrik kosmetik palsu dengan merek Implora digerebek Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur "

SURABAYA,TELISIK.ID - Pabrik kosmetik palsu dengan merek Implora digerebek Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka berinisial SS (31) dan RGS (32), keduanya merupakan terduga pemalsu kosmetik dari merk Implora, atau merk milik PT Implora Sukses Abadi.

Kasubdit I Indagsi, AKBP Oki Ahardian mengatakan, para pelaku melakukan pemalsuan kosmetik merek ternama itu telah diproduksi oleh para pelaku di Jalan Cluster Opal Selatan II No 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten dan diperdagangkan secara online di aplikasi Shoppe dengan nama akun POMELLO OFFICIAL.

Baca Juga: Pelapor Diduga Bujuk Tersangka Agar Loloskan Adiknya di IPDN, Keluarga: Anak Kami Bukan Calo

Baca Juga: Suami Diduga Bunuh Istri di Tempat Kerja Gegara Cemburu

Dari pengakuan tersangka lanjut Oki, 

kedua pelaku sejak Februari-November 2022 telah memproduksi kosmetik merek Implora yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek dengan menggunakan izin edar milik PT Implora Sukses Abadi.

Oki mengatakan, kosmetik palsu itu oleh pelaku dibandrol dengan harga Rp 20 ribu  per piece (pcs), sedangkan kosmetik yang asli harganya Rp 35 ribu per pcs.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menambahkan, akibat perbuatan penyidik menjerat tersangka dengan pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga