PDAM Kota Kendari Bakal Jadi Perumda Air Minum Tirta Anoa
Musdar, telisik indonesia
Selasa, 20 September 2022
0 dilihat
PDAM Kota Kendari akan menjadi Perumda Air Minum Tirta Anoa. Pemkot telah menyerahkan materi Raperda ke DPRD Kota pada Senin (19/9/2022). Foto: Repro Liputan6
" Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari akan berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum "
KENDARI, TELISIK.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari akan berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum.
Pemerintah Kota Kendari telah menyerahkan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Air Minum Tirta Anoa kepada DPRD Kota Kendari, Senin (19/9/2022).
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, perubahan bentuk PDAM menjadi Perumda Air Minum merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah.
Dijelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang PDAM Tirta Anoa Kota Kendari yang dasar pembentukannya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kota Kendari dan berkedudukan di Kota Kendari, dipandang perlu untuk segera dilakukan perubahan terhadap bentuk badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah.
Baca Juga: Gunakan Jalan Umum Angkut Ore Nikel, Pemkot Hentikan Operasi PT Fajar
Lebih lanjut, ruang lingkup penyusunan Perda Pendirian Perumda Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD khususnya pada Pasal 11 ayat 1 yang mengatur rumusan mengenai jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi Perda Kota Kendari tentang pembentukan Perumda Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kota Kendari.
"Dan InsyaAllah ke depan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah," ucap Sulkarnain.
Baca Juga: Surya Paloh Bakal ke Sulawesi Tenggara, Kader NasDem: Untuk Menangkan Partai
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin mengungkapkan, sebagai mitra PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, komisi II berharap dengan terbentuknya Perda Perumda, tercipta manajemen yang lebih bagus, baik dari sisi internal maupun pelayanan.
"Karena itu yang menjadi preseden buruk dari PDAM sekarang. Termasuk masih kurang terkait penanganan air bersih, sehingga masyarakat membuat sumur bor untuk penyediaan air bersih yang belum bisa disiapkan PDAM," ujarnya. (B)
Penulis: Musdar
Editor: Haerani Hambali