Pelajar di Sidoarjo Tewas Dikeroyok, Polisi Bekuk Terduga Pelaku

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 25 Mei 2023
0 dilihat
Pelajar di Sidoarjo Tewas Dikeroyok, Polisi Bekuk Terduga Pelaku
Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat memberikan keterangan soal penangkapan terduga pelaku penggeroyokan pelajar. Foto: Ist.

" Kurang dari 24 jam, terduga pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggalnya satu korban di kawasan Sepande, Sidoarjo pada Senin (22/5/2023) lalu, ditangkap polisi "

SIDOARJO, TELISIK.ID - Kurang dari 24 jam, terduga pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggalnya satu korban di kawasan Sepande, Sidoarjo pada Senin (22/5/2023) lalu, ditangkap polisi.

“Tidak sampai sehari kasus ini terungkap, ada sepuluh pelaku sebagian besar masih bawah umur, berstatus pelajar yang kami amankan,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (24/5/2023).

Saat penangkapan kata Kusumo, pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti senjata tajam, antara lain empat clurit, satu bilah pedang, satu bilah golok, satu kepala stik golf dan satu kayu.

Baca Juga: Seorang Istri di Kolaka Timur KDRT Suami hingga Tewas

"Kami kejar pelaku lainnya, karena diduga tak sendirian melakukan aksinya," jelasnya.

Menurut Kusumo, kejadian itu  bermula dari adanya tantangan tawuran dua kelompok pemuda dan kebanyakan dari mereka adalah pelajar.

Mereka saling menantang di media sosial. Hingga kelompok pelaku mengajak dua kelompok lainnya untuk memburu kelompok korban di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Lalu mereka bertemu di sebuah tanah kosong di wilayah Sepande, Candi. Kawan-kawan dari kelompok korban berhasil melarikan diri saat diserbu tiga kelompok pelaku yang diperkirakan jumlahnya puluhan.

“Kemudian ada satu MDA pelajar 18 tahun, yang kena keroyok oleh para pelaku. Setelah dihajar termasuk menggunakan sajam, korban pun tak berdaya lalu dibawa ke rumah sakit hingga meninggal dunia,” jelasnya

Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP.

Baca Juga: Perawat RSUD Kota Kendari Dianiaya Keluarga Pasien, Insiden di Ruang Perawatan Intensif

Korban ditemukan warga sudah dalam kondisi bersimbah darah dan ada luka sabetan senjata tajam. Korban menghembuskan nafas terakhir saat perjalanan menuju rumah sakit.

Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait pengeroyokan hingga ada korban jiwa itu.

"Benar pengeroyokan. Korban meninggal dunia. Masih penyelidikan dari Unit Reskrim dibantu Satreskrim Polresta Sidoarjo," ucap Kanit Reskrim Polsek Candi, Iptu Imam Tarmudzi. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga