Pelajar SMA di Muna Cabuli Temannya di Permandian

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 28 Mei 2022
0 dilihat
Pelajar SMA di Muna Cabuli Temannya di Permandian
Kapolsek Katobu, Iptu LM Arwan bersama Timsus usai mengamankan tersangka. Foto: Sunaryo/Telisik

" Seorang pelajar SMA di Kabupaten Muna berinisial SR (15) ditangkap polisi, Jumat (27/5/2022), atas dugaan tindak pidana pencabulan "

MUNA, TELISIK.ID - Seorang pelajar SMA di Kabupaten Muna berinisial SR (15) ditangkap polisi Jumat (27/5/2022), atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga (15) yang tak lain adalah temannya sendiri.

Dugaan pencabulan itu terjadi di salah satu tempat wisata permandian, Sabtu (8/5/2022) sekira pukul 15.00 Wita.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Katobu, Iptu LM Arwan menerangkan, tersangka dan korban awalnya bertemu di lokasi permandian. Tersangka lalu mengajak korban naik ke puncak. Disitulah, tersangka lalu menggauli korban.

"Setelah berhubungan badan, keduanya langsung pulang," kata Arwan, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga: Oknum Pj Kades Sekaligus Lurah di Buton Utara Ditangkap Polisi atas Dugaan Narkotika

Baca Juga: 2,5 Kg Sabu Edaran Lintas Provinsi Diungkap Polda Sulawesi Tenggara

Orang tua korban yang mengetahui perbuatan tersangka, keberatan dan melapor ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti, Arwan memerintahkan Katimsus, Aipda Hasby untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka kita tangkap di Desa Loghia," sebutnya.

Tersangka dan korban masih di bawah umur. Kini, tersangka telah dilakukan penahanan. Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi junto pasal 64 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga