Pelaku Curanmor di Baubau Ditangkap Hendak Jual Motor ke Buton Tengah

Elfinasari, telisik indonesia
Jumat, 14 Februari 2025
0 dilihat
Pelaku Curanmor di Baubau Ditangkap Hendak Jual Motor ke Buton Tengah
Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki (kanan), saat konferensi pers pengungkapan kasus, Jumat (14/2/2025). Foto: Elfinasari/Telisik

" Kepolisian menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial LS (23) pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 18.00 WITA di Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara "

BAUBAU, TELISIK.ID – Kepolisian menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial LS (23) pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 18.00 WITA di Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.  

Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Peristiwa bermula pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, ketika korban menggunakan sepeda motor Honda Genio berwarna hitam dengan nomor polisi DT 5213 PG, untuk menjemput anaknya dari pengajian.  

Setelah menjemput anaknya, korban memarkir sepeda motornya di teras rumah orang tuanya yang berlokasi di Jalan La Ode Boha, Kelurahan Lanto.

Baca Juga: Warga Wakatobi Diringkus Jual dan Selundupkan Orang ke Australia

Namun, korban lupa mencabut kunci kontak motor tersebut, sehingga kunci masih terpasang pada kendaraan.  

Sekitar pukul 21.30 WITA, saat hendak pulang ke rumahnya di BTN Sri Amaliyah bersama istri, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Ia sempat mencari di sekitar rumah, namun tidak menemukan kendaraannya.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta," ungkap Rahmad, Jumat (14/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, menjelaskan bahwa motif pelaku dalam aksi pencurian ini adalah keinginan untuk memiliki sepeda motor.  

"Saat sedang berjalan-jalan, pelaku melihat motor dengan kunci yang masih terpasang, sehingga ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencurinya. Ini adalah pertama kalinya pelaku melakukan pencurian," ungkapnya.  

Setelah mencuri motor, pelaku membawanya menyeberang ke Buton Tengah dan menjualnya seharga Rp 2 juta. "Pembeli sendiri tidak memiliki kesepakatan sebelumnya dengan pelaku," tambah Ridlo.  

Baca Juga: Keluarga Siswi SMP Korban Rudapaksa 10 Pria Diintimidasi dan Diminta Cabut Laporan Polisi

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DT 5213 PG.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WITA. Ia kemudian dibawa ke Polres Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga