KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Sidang FB, pelaku anak pemerkosaan terhadap IR (17) pelajar di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi telah digelar Senin, 19 April 2021 lalu. Kemudian, hari ini dilanjutkan dengan sidang tuntutan serta pembelaan anak dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum, Ari Meilando menjelaskan, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU perlindungan anak Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, karena pelaku turut serta melakukan persetubuhan.

"Untuk pasal maksimal pidana adalah tujuh tahun enam bulan dan pelatihan kerja maksimal satu tahun," kata Ari, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Satu Tersangka Pemerkosaan di Konsel Jalani Sidang, Terancam 15 Tahun Penjara