Pelaku Pemerkosa di Konsel Dituntut 5 Tahun Pidana

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Kamis, 22 April 2021
0 dilihat
Pelaku Pemerkosa di Konsel Dituntut 5 Tahun Pidana
Ilustrasi warga penjara. Foto: Repro google.com

" Untuk pasal maksimal pidana adalah tujuh tahun enam bulan dan pelatihan kerja maksimal satu tahun. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Sidang FB, pelaku anak pemerkosaan terhadap IR (17) pelajar di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi telah digelar Senin, 19 April 2021 lalu. Kemudian, hari ini dilanjutkan dengan sidang tuntutan serta pembelaan anak dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum, Ari Meilando menjelaskan, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU perlindungan anak Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, karena pelaku turut serta melakukan persetubuhan.

"Untuk pasal maksimal pidana adalah tujuh tahun enam bulan dan pelatihan kerja maksimal satu tahun," kata Ari, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Satu Tersangka Pemerkosaan di Konsel Jalani Sidang, Terancam 15 Tahun Penjara

Namun, karena berdasarkan fakta dalam persidangan dan mempertimbangkan masa depan anak, pelaku kemudian dituntut pidana lima tahun dan pelatihan kerja empat bulan.

"Untuk sidang putusannya, bakal digelar pada 26 April 2021 mendatang, dengan majelis hakim tunggal," pungkasnya.

Sementara untuk dua terduga pelaku lainnya ED dan AD, saat ini masih dalam proses pencarian pihak Kepolisian atau masih dalam status DPO.

Terduga pelaku sendiri diburu polisi berdasarkan lapke Polsek Angata, dengan nomor laporan polisi No Pol :STMB/24/III/2021/Sek Angata pada 14 Maret 2021 lalu yang diterima oleh Aipda Soni Palalo. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga