Pelat Kendaraan Warna Putih Mulai Digunakan di Muna, Pajak Tetap
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 28 September 2022
0 dilihat
Kaur Regident Polres Muna, Aiptu Samsul memperlihatkan pelat nomor dasar putih. Foto: Sunaryo/Telisik
" Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam mulai digunakan di Kabupaten Muna "
MUNA, TELISIK.ID - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam mulai digunakan di Kabupaten Muna.
Kaur Regident Polres Muna, Aiptu Samsul menerangkan, penggunaan pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku TNBK-nya telah habis 5 tahun.
"Di Muna baru digunakan pada kendaraan roda dua (sepeda motor)," kata Samsul, Rabu (28/9/2022).
Sedangkan, untuk mobil belum digunakan dikarenakan, stok pelat hitam masih tersedia di Samsat. Setelah, stoknya habis, baru diajukan permintaan di Polda Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Pinjaman Daerah Kabupaten Manggarai Diadendum, Kenapa?
"Stok pelat hitam mobil masih tersedia sekitar 700," sebutnya.
Penggunaan pelat putih tulisan hitam di Muna saat ini sudah mencapai kurang lebih 3.900. Stok yang tersedia, tinggal kurang lebih 100. Pelat itu digunakan oleh kendaraan baru maupun kendaraan lama yang melakukan pergantian setelah masa berlakunya habis.
Baca Juga: Anggaran Pembangunan Bandara Kolaka Utara Masuk dalam Struktur APBN
"Penggunaan pelat putih, hanya untuk mengganti pelat hitam. Sementara, kendaraan dinas, tetap pelat merah serta angkutan umum dan barang, tetap pelat kuning," ungkapnya.
Sementara itu, KUPTB Samsat Muna, Syukur Alwan menerangkan, pemberlakuan pelat putih tidak mempengaruhi besaran jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi admimistrasi lainnya.
"PKB tetap," timpalnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin