Pemkab Muna Laporkan Akun FB Lan Turuga Terkait Postingan Menuduh Bachrun Labuta Curi Uang Rakyat
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 12 Januari 2025
0 dilihat
Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi saat melaporkan akun FB Lan Turuga di Polres Muna. Foto: Sunaryo/Telisik
" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melaporkan akun Facebook (FB) Lan Turuga ke Polres setempat atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Plt Bupati, Bachrun Labuta "
MUNA, TELISIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melaporkan akun Facebook (FB) Lan Turuga ke Polres setempat atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Plt Bupati, Bachrun Labuta.
Dalam unggahannya di grup FB Muna Forum, Lan Turuga menulis status yang berbunyi, "Bachrun Labuta katanya Prabowo kok kembalikan uang yang kamu curi karena uang tersebut uang rakyat."
Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi menyatakan, postingan tersebut sangat merugikan Plt Bupati karena berisi informasi yang tidak benar, atau hoaks. Karena itu, Pemkab memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Postingan Lan Turuga itu tidak benar dan telah mencemarkan nama baik Plt Bupati," kata Kaldav, Minggu (12/1/2025).
Baca Juga: Bachrun Labuta Perintahkan Selidiki Honorer Siluman Pemkab Muna, Sekda: Kelulusan Bisa Dianulir
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi 9 Jabatan Eselon II Pemkab Muna Dibuka
Kaldav menilai, postingan tersebut diduga melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 27A junto Pasal 45 ayat 4 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Postingan tersebut sudah masuk dalam ranah pidana, oleh karena itu kami meminta pihak kepolisian untuk memproses laporan ini," ujarnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Muna dan akan segera ditindaklanjuti. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS