Pemkab Muna Segera Bayar TPP dan OPD Diminta Setor Laporan Kinerja Harian
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 13 Agustus 2024
0 dilihat
Kadis Kominfo Muna, Muhamad Haidar memastikan TPP segera dibayarkan. Foto : Sunaryo/Telisik
" Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna segera dibayarkan menyusul peraturan bupati (Perbup) yang telah diteken oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bachrun Labuta "
MUNA, TELISIK.ID- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna segera dibayarkan menyusul peraturan bupati (Perbup) yang telah diteken oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bachrun Labuta.
Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muna, Muhamad Haidar, memastikan bahwa semua persyaratan administrasi persetujuan pemberian TPP telah dilengkapi.
Karenanya, sesuai instruksi Bachrun dan Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Eddy Uga, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera melengkapi laporan kinerja harian, untuk diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Baca Juga: Daftar Pemilih Sementara Muna Bertambah 1.288
“Plt bupati dan sekda sudah perintahkan untuk dibayar. Kini tergantung OPD masing-masing,” kata Haidar, Selasa (13/8/2024).
Haidar menjelaskan bahwa untuk skema pembayaran TPP akan dirapel. Dia menyebut TPP periode Juli digandeng bersama Januari, kemudian Agustus dan Februari, dan seterusnya dalam setahun.
“Hitungannya tetap satu tahun. Proses TPP ini kerja dulu baru dibayar,” terangnya.
Sebelumnya, Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, telah menginstruksikan kepada Eddy Uga agar segera memproses administrasi untuk pembayaran TPP.
Baca Juga: Diskominfo Muna Pasang Robot TV Bantuan LKBN Antara di RS dr LM Baharuddin
“Pembayaran TPP harus disegerakan, jangan tunda-tunda,” tegasnya.
Setelah menerima instruksi dari Bachrun, Eddy Uga pun memastikan TPP akan dibayarkan selama setahun. Dia mengatakan anggarannya telah tersedia kurang lebih Rp 3 miliar.
Ia juga sudah memerintahkan OPD untuk melengkapi dokumen administrasinya sebagai syarat untuk dilakukan pembayaran. (A)
Penulis : Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS