Pemprov DKI Jakarta Tutup 27 Tempat Wisata, Berikut Daftarnya

Marwan Azis, telisik indonesia
Minggu, 13 September 2020
0 dilihat
Pemprov DKI Jakarta Tutup 27 Tempat Wisata, Berikut Daftarnya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: detik.com

" Teman-teman, wabah masih ada, tetap jalankan protokol kesehatan di manapun dan setiap waktu. Batasi aktivitas keluar rumah hanya untuk keperluan esensial. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di Jakarta, terhitung mulai besok, Senin (14/9/2020), puluhan destinasi wisata di DKI pun ikut ditutup.  

Pemerintah DKI menutup 27 destinasi wisata, sejalan dengan diberlakukan kembali PSBB mulai Senin 14 September.

Dalam penjelasan melalui akun Facebooknya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, penutupan destinasi wisata di Jakarta sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan COVID-19.

"Pemprov DKI Jakarta menutup sementara beberapa tempat wisata publik yang dikelola oleh Pemprov DKI," tulis Anies melalui akun Facebook resmi miliknya, Minggu (13/9/2020).

Baca juga: 2021, DLH Dapat Lampu Hijau DAK Rp 28 Miliar

Dikatakan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembersihan area destinasi wisata yang ditutup saat penerapan PSBB.

"Teman-teman, wabah masih ada, tetap jalankan protokol kesehatan di manapun dan setiap waktu. Batasi aktivitas keluar rumah hanya untuk keperluan esensial," tuturnya.

Adapun 27 destinasi wisata di Ibu Kota yang ditutup, yakni Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, TM Ragunan, Anjungan DKI di TMII, Planetarium Jakarta, Taman Ismail Marzuki, PBB Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Lab Tari dan Karawitan Condet, Pulau Cipir, Pulau Kelor, Pulau Onrust, Tugu Proklamasi, Taman Benyamin Suaeb, Wayang Orang Bharata, Miss Tjitjih.

Kemudian, gedung latihan kesenian di lima wilayah kota, Gedung Kesenian Jakarta, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH. Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari dan Museum Joang '45.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga