Pemuda Bombana Ditangkap Diduga Bawa Narkoba Jenis Sabu
Melsandy Wauda, telisik indonesia
Selasa, 10 Desember 2024
0 dilihat
Terduga tersangka pengedar narkoba ketika sedang diinterogasi sat resnarkoba polres bombana. Foto: Ist
" Seorang pria berinisial Z (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika berhasil ditangkap oleh personel Sat Resnarkoba Polres Bombana, Senin (9/12/2024) "
BOMBANA, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial Z (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika berhasil ditangkap oleh personel Sat Resnarkoba Polres Bombana, Senin (9/12/2024), sekitar pukul 13.30 Wita di pinggir jalan poros Tompo Batu, Kelurahan Lameroro.
Polres Bombana sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap seorang pria yang sedang mengendarai motor CRF di jalan poros Tompo Batu.
Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan terhadap Z (29) dan ditemukan 1 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, yang disembunyikan dalam pembungkus kopi merek ABC seberat 2,48 gram.
Baca Juga: Janda Muda di Kendari Diringkus Bersama Belasan Gram Narkoba
Baca Juga: Deteksi Narkoba, Pejabat Eselon dan Camat di Kendari Ikuti Tes Urine
Terduga pelaku beserta barang bukti lainnya, seperti 1 sachet plastik bening ukuran besar, 2 lembar tisu putih, 1 bungkus kopi merek ABC, 1 unit handphone merek OPPO, dan 1 unit sepeda motor merek Honda CRF, dibawa ke Polres Bombana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bombana melalui Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, membenarkan penangkapan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/17/XII/2024/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda.
"Terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim. (C)
Penulis: Melsandy Wauda
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS