JAKARTA, TELISIK.ID - Masa penahanan artis cantik Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM di kasus dugaan pemerasan dan pengancaman diperpanjang 30 hari hingga 1 Juni 2025.

Perpanjangan masa penahanan Nikita Mirzani disebabkan oleh belum rampungnya berkas kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menyeretnya.

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan tidak mempermasalahkan perpanjangan masa penahanan kliennya.

Menurut Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani akan tetap ditahan hingga 1 Juni 2025 sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang mengatur perpanjangan penahanan.

"Diperpanjang 30 hari sampai tanggal 1 Juni 2025, ujar Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (4/5/2025).