Penambangan PT TBS di Bombana Diduga Cemari Lingkungan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Minggu, 12 Januari 2025
0 dilihat
Penambangan PT TBS di Bombana Diduga Cemari Lingkungan
Kondisi sungai dan pesisir pantai yang tercemar diduga akibat penambangan PT TBS Bombana. Foto: Ist

" Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menengarai aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Pu'ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, telah merusak lingkungan sekitar "

BOMBANA, TELISIK.ID – Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menengarai aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Pu'ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, telah merusak lingkungan sekitar.

PT TBS ditengarai melanggar aturan lingkungan dengan tidak membangun kolam sedimen untuk mengolah limbah tambang. Limbah tambang kemudian diduga mencemari aliran kali dan pesisir pantai hingga berdampak pada ekosistem serta masyarakat nelayan.

“Aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi. Semakin parah saat musim penghujan datang, kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan, pasalnya lumpur merah ikut terbawa,” kata Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga: Pemkab Muna Laporkan Akun FB Lan Turuga Terkait Postingan Menuduh Bachrun Labuta Curi Uang Rakyat

AMPLK menduga PT TBS di Blok Watalara, Desa Pu'ununu, dalam melakukan aktivitasnya tidak membuat sedimen pont atau kolam pengendap sehingga menyebabkan limbah dan lumpur langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai.

AMPLK menilai jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada masyarakat, khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.

“Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan. Mereka akan semakin jauh melaut, belum lagi flora fauna di kali dan pesisir pantai, pasti terdampak,” beber Ibrahim.

Menurut Ibrahim, PT TBS seharusnya memperhatikan baku mutu air sesuai yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003, yang mewajibkan perusahaan untuk membuat sedimen pont.

Baca Juga: Penjemputan Sempat Tertunda, Ibu Asal Klaten Resmi Bawa Dua Anaknya dari Buton Selatan

“Dan diatur juga di Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan. PT TBS di Blok Watalara Desa Pu'ununu kami duga tidak melaksanakan aturan ini,” jelasnya.

AMPLK meminta pihak berwenang untuk memberikan tindakan terhadap PT TBS. “Kami minta pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas,” pinta Ibrahim.

Penanggung Jawab PT TBS, Basmala, yang dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan AMPLK Sultra, belum memberikan tanggapan. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga