BOMBANA, TELISIK.ID – Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menengarai aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Pu'ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, telah merusak lingkungan sekitar.
PT TBS ditengarai melanggar aturan lingkungan dengan tidak membangun kolam sedimen untuk mengolah limbah tambang. Limbah tambang kemudian diduga mencemari aliran kali dan pesisir pantai hingga berdampak pada ekosistem serta masyarakat nelayan.
“Aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi. Semakin parah saat musim penghujan datang, kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan, pasalnya lumpur merah ikut terbawa,” kata Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, Minggu (12/1/2025).
Baca Juga: Pemkab Muna Laporkan Akun FB Lan Turuga Terkait Postingan Menuduh Bachrun Labuta Curi Uang Rakyat
AMPLK menduga PT TBS di Blok Watalara, Desa Pu'ununu, dalam melakukan aktivitasnya tidak membuat sedimen pont atau kolam pengendap sehingga menyebabkan limbah dan lumpur langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai.
