MUNA, TELISIK.ID - Jumlah pendaftar Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di KPU Muna telah memenuhi kuota dua kali kebutuhan setiap kecamatan. Karenanya, KPU tak akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
Baca Juga: Pelaku Skimming Adalah Sindikat Kendari dan Luar Sultra
"Karena sudah memenuhi kuota, perpanjangan ditiadakan," kata Kubais, Ketua KPU Muna.
Batas akhir pendaftaran Jumat (24/1/2020) pukul 00.00 Wita. Hingga pukul 17.42 Wita, jumlah pendaftar mencapai 462 orang yang tersebar di 22 kecamatan. Jumlah pendaftar itu tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
"Kita masih menunggu hingga pukul 00.00 Wita," ujarnya.
