Pengacara Apresiasi Ferdinand Hutahean Ditahan, Laporan di Polda Sumut Berlanjut
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 11 Januari 2022
0 dilihat
Pengacara di Kota Medan dari KAUM, Saiful Amri SH didampingi rekannya. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Pengacara di Kota Medan, memberikan apresiasi polisi karena ditahannya Ferdinand Hutahean terkait kasus cuitan bermuatan SARA "
MEDAN, TELISIK.ID - Pengacara di Kota Medan, memberikan apresiasi polisi karena ditahannya Ferdinand Hutahean terkait kasus cuitan bermuatan SARA.
Itu dikatakan oleh Saiful Amri SH dari Korps Advokat Alumni Umsu (KAUM). Pengacara ini juga menjadi tim kuasa hukum dalam menangani laporan dugaan penistaan agama melalui media sosial ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut).
"Kami memberikan apresiasi kepada tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena telah menahan FH (Ferdinand Hutahean). Itu merupakan langkah tepat yang dilakukan polisi dalam menangani perkara dugaan pelecehan agama Islam," ungkapnya kepada awak media, Selasa (11/1/2022).
Dia berpersepsi, penyidik pasti memiliki pertimbangan subjektif dan objektif. Sehingga Ferdinand Hutahean ditahan, setelah diperiksa selama 11 jam.
Baca Juga: Ferdinand Hutahean Ngaku Mualaf, Pengacara di Medan Minta Polri Tetap Tangkap
Baca Juga: Tiba-Tiba Ferdinand Hutahaean Mengaku Sebagai Mualaf, Ini Penjelasannya
"Mungkin pertimbangan subjektif karena penyidik khawatir FH akan mengulangi perbuatannya atau melarikan diri. Kami yang jelas memberikan apresiasi terhadap langkah Polri," ungkapnya.
Sampai saat ini, status Ferdinand Hutahean masih sebagai terlapor di Mapolda Sumut. Menurut pengacara, mereka tetap akan melanjutkan kasus itu.
"Iya, kami juga baru menemui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, menemui penyidik yang menangani laporan kami. Kami meminta penyidik tetap serius menangani laporan kami," tegasnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin