MEDAN, TELISIK.ID - Pengacara di Kota Medan, memberikan apresiasi polisi karena ditahannya Ferdinand Hutahean terkait kasus cuitan bermuatan SARA.

Itu dikatakan oleh Saiful Amri SH dari Korps Advokat Alumni Umsu (KAUM). Pengacara ini juga menjadi tim kuasa hukum dalam menangani laporan dugaan penistaan agama melalui media sosial ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut).

"Kami memberikan apresiasi kepada tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena telah menahan FH (Ferdinand Hutahean). Itu merupakan langkah tepat yang dilakukan polisi dalam menangani perkara dugaan pelecehan agama Islam," ungkapnya kepada awak media, Selasa (11/1/2022).

Dia berpersepsi, penyidik pasti memiliki pertimbangan subjektif dan objektif. Sehingga Ferdinand Hutahean ditahan, setelah diperiksa selama 11 jam.

Baca Juga: Ferdinand Hutahean Ngaku Mualaf, Pengacara di Medan Minta Polri Tetap Tangkap