BAUBAU, TELISIK.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial OH (26) yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, pada Sabtu (28/9/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tim melakukan patroli rutin di lokasi tersebut sekitar pukul 15:45 WITA. Saat penggeledahan, polisi menemukan 51 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 27,64 gram.
Baca Juga: Kotak Amal Masjid Al-Madani di Kendari Dua Kali Dibobol, Kerugian Jutaan Rupiah
Baca Juga: Pemuda Rudapaksa Pacar Adik Ditangkap dan Sempat Buron Setahun ke Kalimantan
Berdasarkan interogasi awal, OH mengaku menerima imbalan sebesar Rp 5 juta setelah melakukan aksinya. "Karena tidak punya pekerjaan, saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
