Peredaran 135 Kg Ganja Berhasil Digagalkan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 04 Juni 2023
0 dilihat
Peredaran 135 Kg Ganja Berhasil Digagalkan
Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara tempat ketiga pelaku kurir ganja diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap jaringan narkotika jenis ganja dari Kota Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap jaringan narkotika jenis ganja dari Kota Medan. Ada tiga orang pelaku dan barang buktinya mencapai 135 kilogram.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan itu ketika dikonfirmasi awak media, Minggu (4/6/2023) siang.

"Iya, ada tiga orang yang diamankan. Mereka adalah kurir narkotika jenis ganja. Ketiganya ditangkap di Jalan Setia Budi Medan Sunggal," ucap Hadi Wahyudi.

Adapun ketiga pelaku itu di antaranya WA alias Wily (26) warga Gayo Lues Aceh, SU 26 (26) warga Langsa Aceh dan AA (23) Mahasiswa dari Kota Sibolga.

Baca Juga: Diduga Gudang Ali Opek jadi Sarang Judi Digerebek, 50 Orang Ditangkap dan Pemilik Diburu

Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 135 kg itu dikemas dalam 6 buah goni warna putih di dalam mobil Kijang Innova nomor pelat BL 14 BB.

"Ketiga pelaku itu masih dilakukan pemeriksaan, mereka diamankan Sabtu 3 Juni 2023 malam," ungkapnya.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi ketika dikonfirmasi menambahkan bahwa ketiganya ditangkap di Kota Medan.

"Ketiga pelaku ditangkap bersama dengan kendaraannya. Karena anggota kita merasa curiga dengan mobil itu," ucapnya.

Baca Juga: Terduga Kurir Sabu Ditangkap di Kapal Boat, 4 Lainnya Lompat ke Laut

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 buah goni warna putih berisi ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat 75 kg. Selanjutnya,  2 buah goni berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 4 bungkus dengan berat 20 kg dan 2 goni berisi ganja sebanyak 40 kg.

"Tersangka mengaku mendapatkan ganja itu dari A di Pinding Gayo Lues Aceh dan akan mengantar ke Medan. Selanjutnya akan diedarkan di seputaran Kota Medan. Beruntung ini berhasil digagalkan," tambahnya.

Ketiga pelaku dijanjikan upah yang menggiurkan. Ada yang mendapatkan Rp 20 jutaan. Untuk modusnya, mereka membawa ganja kering itu dengan menggunakan mobil untuk menghilangkan kecurigaan dari pihak kepolisian. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga