MUNA, TELISIK.ID - Rencana Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muna, Bachrun Labuta melakukan mutasi dan pengisian jabatan mendapat titik terang.

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan ruang bagi Plt bupati untuk melakukan mutasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Plt dibolehkan mutasi maupun rotasi pejabat," kata Sekda Muna, Eddy Uga, Kamis (8/2/2023).

Baca Juga: Pagu Tunjab Tak Cukup, ASN Dinas Koperasi Muna Belum Gajian

Namun, sebelum melakukan mutasi maupun rotasi, sesuai saran dari Kemendagri, akan diawali dengan pelaksanaan lelang jabatan.