Polda Sumatera Utara Belum Tangkap Big Bos Pengedar Narkoba di Simalungun
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 17 Mei 2023
0 dilihat
Gedung Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara tempat dilakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap Surung Sidabuke. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Prajurit TNI bertugas di Denintel Kodam I Bukit Barisan menangkap Surung Sidabuke, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram dari tempat persembunyiannya di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun "
MEDAN, TELISIK.ID - Prajurit TNI bertugas di Denintel Kodam I Bukit Barisan menangkap Surung Sidabuke, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram dari tempat persembunyiannya di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu berdasarkan keresahan masyarakat dan informasi rahasia yang diterima oleh pihak Deninteldam I Bukit Barisan. Selanjutnya, pihak TNI Angkatan Darat itu melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku dan barang buktinya.
Kepala Penerangan Kodam (Kapandam) I Bukit Barisan Kolonel Rico Julyanto Siagian ketika dikonfirmasi telisik.id, Rabu (17/5/2023) siang membenarkan adanya penangkapan itu.
Baca Juga: Menkominfo Tersangka Bikin Nasdem Tegang, Surya Paloh Langsung Kumpul Pengurus
"Sudah kami amankan yang bersangkutan (Surung Sidabuke). Selain mengamankan SS, tim juga mengamankan 5 unit handphone dan uang tunai Rp 1,2 jutaan. Ditangkapnya Rabu 10 Mei 2023, kemarin," ucapnya.
Informasi yang dihimpun, Surung adalah pengedar terkenal di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar. Dia ditangkap di kediaman Jeta Hutabarat. Kini Surung Sidabuke dan barang bukti langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
"Jadi, untuk tersangka dan barang bukti. Sudah kami serahkan atau limpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, untuk pengembangannya. Kami belum monitor, tanya ke sana saja," terangnya.
Akan tetapi, meski sudah berjalan 7 hari. Rupanya pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara belum juga menangkap jaringan narkotika yang melibatkan Surung Sidabuke di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi membenarkan, belum ada dilakukan penangkapan jaringan dari Surung Sidabuke.
"Jadi begini, untuk penanganan terhadap tersangka ini adalah pihak kami (Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara). Yang awalnya menangkap Surung ini adalah pihak Kodam I Bukit Barisan dan diserahkan ke kami," ucapnya.
Sampai saat ini, tim masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui apakah ada tersangka lainnya atau tidak.
Baca Juga: Polda Jawa Timur Dalami Pencabulan 16 TKW di Hongkong
"Tim masih terus melakukan penyelidikan, memang sampai hari ini. Belum ada tersangka lain selain dia (Surung Sidabuke)," tambahnya.
Kemudian, polisi juga belum menentukan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Surung Sidabuke. Sebab, pihak internal masih melakukan gelar perkara.
"Masih gelar perkara dulu kami terkait dengan kasus ini, apakah akan dikenakan TPPU, itu masih belum bisa kami simpulkan. Tunggu hasil gelar perkara internal dahulu. Yang jelas, intinya, tersangka dan barang bukti itu benar merupakan limpahan dari Kodam I Bukit Barisan," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS