Polisi Amankan 7 Saset Sabu dari Tangan Dua Pria di Malam Takbiran

Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 20 Juli 2021
0 dilihat
Polisi Amankan 7 Saset Sabu dari Tangan Dua Pria di Malam Takbiran
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Hir/Telisik

" Dua pria berisinial R dan K diringkus oleh Satuan Resnarkoba Polres Bombana di malam takbiran, karena hendak bertransaksi narkoba. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Dua pria berisinial R dan K diringkus oleh Satuan Resnarkoba Polres Bombana di malam takbiran, karena hendak bertransaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba, Iptu Muh. Salman, SH melalui Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, mengatakan, dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, ditangkap Senin (19/7/2021) di Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara dan Desa Puunua, Kecamatan Tontonunu.

"Pembuntutan di lokasi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat karena sering terjadi transaksi narkoba. Jadi kami kerahkan beberapa personel melakukan penyelidikan dengan membuntuti orang yang diduga akan melakukan transaksi sekitar pukul 21.30 Wita tadi malam," jelas Abdul Hakim kepada Telisik.id, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: Pemalsu Surat Swab dan Sertifikat Vaksin di Medsos Marak, Dua Pelaku Ditangkap

Baca juga: Mantan Karyawan PT OSS Tewaskan TKA China, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Dari hasil pembuntutan, ditemukan pria berinisial K di jalan poros Desa Karya Baru, dengan hasil penggeledahan badan ditemukan pada bagian saku celana sebelah kanan 1 (satu) saset plastik ukuran sedang yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Usai dilakukan pengembangan dari barang bukti yg ditemukan, di malam yang sama, sekitar pukul 21.45 Wita, dilakukan pengembangan kasus ke salah satu rumah milik R yang beralamat di Desa Puunua.

"Di TKP kedua ini, ditemukan sebanyak 6 (enam) saset plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam piala," sebutnya.

Kini kedua pria itu serta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Bombana untuk proses selanjutnya. Kedua pria ini diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) sub  pasal 112 ayat (1)  UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga