Polisi Penganiaya Bocah di Baubau Dipindah Tugaskan

Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Selasa, 24 Mei 2022
0 dilihat
Polisi Penganiaya Bocah di Baubau Dipindah Tugaskan
Nampak seorang polisi sedang menganiaya bocah di Kota Baubau. Saat ini pelaku sudah menjalani sidang kode etik dan dipindah tugaskan. Foto: Ist

" Brigpol FZ dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 2 tahun "

BAUBAU, TELISIK.ID - FZ seorang brigadir polisi di Kota Baubau, pada April 2022 lalu terekam kamera CCTV sedang melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah yang masih di bawah umur.

Penganiayaan tersebut pelaku lakukan berawal ketika sepeda milik korban kehilangan kendali dan menyengggol mobil milik pelaku, sehingga pelaku kemudian menganiaya korban.

Dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir kanan akibat dipukul dan ditendang pelaku.

Kapolres Kota Baubau, AKBP Erwin Pratomo ketika dikonfirmasi perihal perkembangan kasus tersebut mengatakan, oknum polisi tersebut telah menjalani sidang kode etik.

Baca Juga: Ridwan Bae Tanggapi Pernyataan Sekjen BOM Kepton Soal Pj Buton Selatan

Baca Juga: MPP Sebagai Bukti Nyata Hadirnya Pemerintah Bagi Masyarakat Konawe

"Yang bersangkutan oknum Brigpol FZ telah kami sidang kode etik, Jumat 20 Mei 2022," tutur AKBP Erwin Pratomo, melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/5/2022).

Adapun putusan sidang komisi kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar atas nama Brigpol FZ, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Brigpol FZ juga dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 2 tahun dan untuk penundaan pangkat tidak ada dalam putusan sidang. (C)

Penulis: Iradat Kurniawan

Editor: Kardin

Baca Juga