BAUBAU, TELISIK.ID - FZ seorang brigadir polisi di Kota Baubau, pada April 2022 lalu terekam kamera CCTV sedang melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah yang masih di bawah umur.
Penganiayaan tersebut pelaku lakukan berawal ketika sepeda milik korban kehilangan kendali dan menyengggol mobil milik pelaku, sehingga pelaku kemudian menganiaya korban.
Dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir kanan akibat dipukul dan ditendang pelaku.
Kapolres Kota Baubau, AKBP Erwin Pratomo ketika dikonfirmasi perihal perkembangan kasus tersebut mengatakan, oknum polisi tersebut telah menjalani sidang kode etik.
Baca Juga: Ridwan Bae Tanggapi Pernyataan Sekjen BOM Kepton Soal Pj Buton Selatan
