Polisi Periksa Saksi dan Pemeran Video Syur Mantan Staf Kampus Swasta di Kota Baubau

Elfinasari, telisik indonesia
Kamis, 22 Februari 2024
0 dilihat
Polisi Periksa Saksi dan Pemeran Video Syur Mantan Staf Kampus Swasta di Kota Baubau
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengatakan masih terus berupaya melakukan pendalaman terhadap penyebar video syur tersebut. Foto: Elfinasari/Telisik

" Polres Baubau telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pemeran video syur yang viral, bersama dengan para saksi terkait kasus tersebut "

BAUBAU,TELISIK.ID - Polres Baubau telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pemeran video syur yang viral, bersama dengan para saksi terkait kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ismunandar, mengonfirmasi bahwa kedua pemeran video syur, baik laki-laki maupun perempuan, serta saksi-saksi, telah dimintai keterangan.

Ismunandar menyebut, polisi telah mencurigai seorang pelaku penyebar video syur tersebut, namun masih mengumpulkan bukti lebih lanjut.

“Jadi sejauh ini kami sudah meminta keterangan kepada pemeran dan saksi-saksi, untuk pelaku penyebar video syur tersebut sudah ada yang kami curigai hanya kami masih mengumpulkan bukti-bukti,” tuturnya kepada Telisik.id, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Mantan Staf Kampus Swasta di Baubau Pemeran Video Porno yang Viral Diberhentikan Tidak Hormat

Sementara itu, Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, menyatakan bahwa keterangan telah diambil dari kedua pemeran video viral tersebut sekitar 24 jam pemeriksaan.

“Sudah kami ambil keterangannya selama kurang lebih 24 jam pemeriksaan untuk memaksimalkan alat-alat bukti ataupun administrasi," tuturnya.

Polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut guna mengetahui siapa penyebar video adegan tidak senonoh tersebut.

“Nanti ada saatnya kita akan sampaikan,” ucapnya.

Baca Juga: Empat TPS di Kota Baubau PSU, KPU Ungkap Alasannya

Sebelumnya, seorang pria yang diduga mantan staf di salah satu kampus swasta di Kota Baubau dan seorang tenaga kesehatan (Nakes) di salah satu Puskesmas di Kota Baubau terlibat dalam adegan suami istri yang direkam di sebuah kost dan menjadi viral di media sosial.

Pria tersebut, dengan inisial MM, telah diberhentikan secara tidak hormat oleh pihak kampus karena melanggar kode etik. MM dipecat setelah bekerja selama 10 tahun sebagai staf rektorat.

Ketika ditemui Wakil Direktur I, RH, menjelaskan, pria pemeran video syur tersebut merupakan staf dan ia telah dikeluarkan sejak 3 Februari 2024 karena tindakan yang dilakukannya telah melanggar kode etik.

“Itukan melanggar etika di kampus sehingga dipecat secara tidak hormat,” tuturnya. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga