Polisi Ringkus Pria Saat Ambil Bungkusan Rokok, Ternyata Isinya Sabu
Andi May, telisik indonesia
Jumat, 03 Desember 2021
0 dilihat
Kedua tersangka inisial A (48) dan I (37) saat diamankan kepolisian. Foto: Ist.
" Kepolisian Polres Kendari kembali meringkus dua orang pria berinisial A (48), dan I (37) yang hendak mengambil sabu dibungkus dengan kemasan Rokok di Jl. Sao-Sao, Kota Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Kepolisian Polres Kendari kembali meringkus dua orang pria berinisial A (48), dan I (37) yang hendak mengambil sabu dibungkus dengan kemasan Rokok di Jl. Sao-Sao, Kota Kendari, pada Minggu (21/11/2021) pukul 15.00 WITA.
Humas Polres Kendari, Bripka Afrimal, mengatakan, keduanya ditangkap saat hendak mengambil sebungkus rokok yang berisikan 1 paket sabu yang diletakkan di tanah.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kepolisian langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penggelapan dan penggeladahan terhadap kedua tersangka," ujar Afrimal.
Afrimal mengatakan, kedua tersangka mengaku baru pertama kali memesan Narkotika jenis sabu yang didapatkan dari pria yang dikenali melalui via telepon genggam.
Baca Juga: Kejari Kolut Musnahkan 60,72 Gram Sabu
Baca Juga: Kasus Suap RT-PCR Dinkes Sultra, Kejati Sebut akan Ada Tersangka Baru
"Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria yang dikenalinya di kontak telepon genggam yang dimiliki tersangka," ujar Afrimal.
Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 5,11 gram.
"Untuk barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5,11 gram," lanjut Afrimal.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua tersangka, kata Afrimal keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 6 Tahun Penjara dan Paling lama seumur hidup. (C)
Reporter: Andi May
Editor: Fitrah Nugraha