DELI SERDANG, TELISIK.ID - Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (30), warga Jalan Pasar VIII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

MN diduga seorang pengguna narkoba. Dia ditangkap karena kedapatan membawa barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus di dalam Teh China, pada Minggu (23/8/2020), sekira pukul 08:00 WIB.

Menurut informasi diterima Telisik.id, tersangka ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah MN ada dugaan penyimpanan sabu. Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung mendatangi lokasi dimaksud.

Kemudian, Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan melakukan penggeledahan di rumah tersangka tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan sebuah tas warna biru di dalam lemari yang berisi dua bungkus Teh China dengan isi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polres Bombana Musnahkan Puluhan Paket Sabu