MUNA, TELISIK.ID – Desakan agar Polres Muna menetapkan pemilik SPBU PT SWU nomor 75.93611 di Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, LA dan HSG sebagai tersangka terus disuarakan oleh Konsorsium Pemuda Pelajar Mahasiswa Muna.
Aktivis pelajar dan mahasiswa ini menuding Polres Muna lamban dalam menetapkan pemilik usaha tersebut sebagai tersangka.
Sebagai bentuk protes, mereka kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (3/2/2025), mempertanyakan alasan Polres Muna yang belum juga menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, menjelaskan bahwa hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti hukum yang cukup untuk menetapkan pemilik SPBU sebagai tersangka.
Baca Juga: Pemkab Buton Gandeng Kejaksaan Perkuat Penegakan Hukum dan Pembangunan
