PPKM di Muna, Tamu Pesta Dibatasi, Makanan Dibungkus
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 03 Agustus 2021
0 dilihat
Dandim 1416 Muna, Letkol Arm Andi Akbar bersama Pelaksana Kepala BPBD Muna, Dahlan Kalega. Foto: Sunaryo/Telisik
" Wakil Ketua Satgas COVID-19 Muna, Letkol Arm Andi Akbar menerangkan, mulai tanggal 3-9 Agustus, pesta hajatan tetap dibolehkan "
MUNA, TELISIK.ID - Satgas COVID-19 Kabupaten Muna mulai bertindak tegas dalam menyikapi maraknya pesta hajatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) level 3.
Wakil Ketua Satgas COVID-19 Muna, Letkol Arm Andi Akbar menerangkan, mulai tanggal 3-9 Agustus, pesta hajatan tetap dibolehkan. Namun, pemilik hajatan, tidak boleh menyelenggarakan perjamuan atau resepsi dengan menggundang tamu di atas 25 persen.
"Untuk prosesi adat di akad nikah, dibatasi maksimal 10 orang di dalam ruangan," kata Andi Akbar, di sela-sela apel gabungan PPKM, Selasa (3/8/2021).
Andi Akbar yang juga Dandim 1416 Muna mengaku, Tim Satgas masih memberi toleransi bagi pemilik hajatan yang telah menyebar undangan. Silakan menerima tamu, tapi ada pembatasan 25 persen dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), tanpa ada hiburan dan tidak menyiapkan makanan di atas meja.
Baca Juga: PPKM Level 3 di Kendari dan 14 Kabupaten Kota di Sultra Diperpanjang hingga 9 Agustus
Baca Juga: 9 Armada Baru DLHK Dilaunching 17 Agustus
"Dilarang makan minum di dalam tenda. Makanan dibungkus, nanti tamu dibagikan, setelah itu meninggalkan lokasi," ungkapnya.
Tim Satgas sendiri akan terus memantau kegiatan-kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Toh, bila ada hajatan yang melanggar aturan, Tim Satgas tidak segan-segan akan menindaki.
"Kami melakukan ini untuk menekan penyebaran virus COVID-19. Masyarakat harus pahami itu," pungkasnya. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali