KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria di Kendari, inisial RN alias BS (38), diringkus Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, karena diduga telah mencabuli AM (16) yang tidak lain adalah cucu tirinya.

RN diringkus pada Rabu (7/5/2025) lalu di Jalan Srikaya, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menerangkan bahwa RN mencabuli AM sejak korban masih duduk di sekolah dasar (SD).

Baca Juga: Wanita 20 Tahun Praktik Prostitusi Rp 1,5 Juta di Penginapan Kendari

"Korban sekarang umurnya sudah 16 tahun. Kejadian itu dilakukan oleh terlapor dari tahun 2018, berarti korban masih umur 9 tahun," terang Nirwan kepada awak media, Jumat (9/5/2025).