Pria di Kendari Cabuli Cucu 16 Tahun Sejak SD
Hamlin, telisik indonesia
Jumat, 09 Mei 2025
0 dilihat
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun (kiri), dan tersangka RN. Foto: Hamlin/Telisik
" Seorang pria di Kendari, inisial RN alias BS (38), diringkus Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, karena diduga telah mencabuli AM (16) yang tidak lain adalah cucu tirinya "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria di Kendari, inisial RN alias BS (38), diringkus Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, karena diduga telah mencabuli AM (16) yang tidak lain adalah cucu tirinya.
RN diringkus pada Rabu (7/5/2025) lalu di Jalan Srikaya, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menerangkan bahwa RN mencabuli AM sejak korban masih duduk di sekolah dasar (SD).
Baca Juga: Wanita 20 Tahun Praktik Prostitusi Rp 1,5 Juta di Penginapan Kendari
"Korban sekarang umurnya sudah 16 tahun. Kejadian itu dilakukan oleh terlapor dari tahun 2018, berarti korban masih umur 9 tahun," terang Nirwan kepada awak media, Jumat (9/5/2025).
Nirwan menjelaskan bahwa rumah korban di Kelurahan Kambu berdampingan dengan rumah neneknya, istri dari RN. Korban pun mengaku sering berkunjung ke rumah neneknya.
Baca Juga: Ini Kronologi Penikaman Sopir Angkot Bombana di Kendari, Berawal dari Jengkel
"Di situ korban bertemu dengan kakek sambungnya juga. Saat korban bermain HP, terlapor ini memaksa untuk mengambil HP. Karena korban tidak mau memberikan HP, sehingga terlapor berinisiatif. Tadinya mau ambil HP, akhirnya tangannya ke mana-mana," tutur Nirwan, mengutip pengakuan AM.
RN melakukan pencabulan terhadap AM secara berulang. "Yang jelas lebih dari tiga kali, memang tersangka nafsunya tidak terkontrol, makanya harus kita tindak tegas," ucap Nirwan.
RN telah diamankan di Reskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS