Pria di Kendari Nekat Mencuri Rp 10 Juta untuk Bayar Utang

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Kamis, 24 Agustus 2023
0 dilihat
Pria di Kendari Nekat Mencuri Rp 10 Juta untuk Bayar Utang
MT(45), ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, terkait dengan aksi pencurian uang tunai sebesar Rp 10 juta. Foto: Ist.

" Seorang pria di Kendari, MT(45), ditangkap oleh Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, terkait dengan aksi pencurian uang tunai sebesar Rp 10 juta "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria di Kendari, MT(45), ditangkap oleh Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. Penangkapan ini terkait dengan aksi pencurian uang tunai sebesar Rp 10 juta yang terjadi 30 Juli lalu di sebuah kios sembako di Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pencurian tersebut terjadi pada pukul 19.00 Wita, ketika pelaku masuk ke dalam kios sembako. Melalui rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku yang mengenakan topi hitam, baju kaos putih, dan celana pendek, tampak mencurigakan.

Saat itu karyawan tengah melayani pembeli. Pelaku kemudian berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 10 juta dari dalam laci, sebelum akhirnya keluar dari warung. Saat keluar, pelaku berpapasan dengan salah satu karyawan kios sembako, IKK.

Setelah laporan korban diterima, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan. Penyidik berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MT sebagai tersangka.

Baca Juga: Akhir Pelarian Napi Kabur dari Rutan Unaaha, Tertangkap Usai Mencuri

Pada Rabu (23/8/2023) pukul 21.00 Wita, petugas berhasil menangkap pelaku di Jalan Kelengkeng, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Tersangka MT mengakui perbuatannya. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengaku telah mengambil uang sebesar Rp 4 juta dari laci kios sembako tersebut. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utangnya.

Baca Juga: Kecanduan Nyabu, Empat Pemuda Ini Nekat Mencuri di 14 Titik

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu buah topi hitam dengan tulisan Adidas, serta satu lembar baju kaos oblong putih bertuliskan "positive vibe".

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga