Pria Ini Dianiaya Secara Sadis, Mantan Istri Diduga Dalangnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 14 Desember 2022
0 dilihat
Pria Ini Dianiaya Secara Sadis, Mantan Istri Diduga Dalangnya
Gudang tempat korban dianiaya ditarik dan diseret secara paksa. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Suranta Sembiring dianiaya beramai-ramai di Gudang Penyimpanan Pinang yang berada di Jalan Sejarah KM 11,5 atau Jalan Binjai, Desa Suka Bumi Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Suranta Sembiring dianiaya beramai-ramai di Gudang Penyimpanan Pinang yang berada di Jalan Sejarah KM 11,5 atau Jalan Binjai, Desa Suka Bumi Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pria berusia 50 tahun ini mengaku, gudang itu adalah miliknya. Sehingga, dia datang untuk melihatnya. Akan tetapi, ketika dia bersama temannya berada di dalam. Ada beberapa orang yang dikenalnya melakukan penyerangan terhadapnya.

Suranta Sembiring, warga Kota Medan ini mengakui itu, ketika ditemui awak media di Medan, Rabu (14/12/2022). Dia mengaku setelah kejadian langsung membuat laporan ke kantor polisi.

Baca Juga: Ini Sebab Bos Judi Online Apin BK Dititip Jaksa ke Rutan Polda Sumatera Utara

"Saya ditarik diseret dari dalam gudang menuju ke luar gudang. Wajah dan tubuh kami mengalami luka karena ditarik, diseret secara paksa. Kejadian itu, Selasa 13 Desember 2022 sekira pukul 22:00 WIB. Setelah itu, Rabu 14 Desember 2022 sekira pukul 02:00 WIB, saya langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan," ungkap Suranta.

Diakuinya, gudang itu saat ini sedang berproses dalam gugatan di Pengadilan Agama Lubukpakam. Suranta berperkara dengan D, yang diketahui adalah mantan istrinya.

"Jadi, gudang itu masuk dalam gugatan. Saya merasa itu gudang saya. Sehingga saya datang, tapi saya malah dianiaya secara sadis. Pelaku melakukan karena diperintahkan oleh D dan B. Itu saya ketahui ketika beradu argumen dengan kawanan pelaku yang melakukan penganiayaan," ungkapnya.

Atas peristiwa itu, Suranta telah membuat laporan ke Mapolrestabes Medan sesuai dengan tanda bukti laporan bernomor STTLP/B/3811/XII/2022, tertanggal 14 Desember 2022.

Baca Juga: 28 Pengedar Sabu di Lamongan Ditangkap Polisi Hasil Operasi 3 Bulan

"Saya berharap kasus ini diungkap, siapa orang-orang yang melakukan penganiayaan terhadap saya dan tangkap orang yang memerintahkan pelaku penganiayaan terhadap saya. Ini gudang milik saya dan proses saling gugat di Pengadilan Agama Lubukpakam Deli Serdang," terangnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa mengaku akan menindaklanjuti laporan dari pelapor.

"Nanti akan kami lakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan pihak yang mengetahui adanya insiden ini. Laporan dari pelapor atau masyarakat, pasti akan ditindaklanjuti," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga