PT KDI Diduga Sebar Fitnah, PT Tiran Bakal Tempuh Jalur Hukum

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 17 Mei 2022
0 dilihat
PT KDI Diduga Sebar Fitnah, PT Tiran Bakal Tempuh Jalur Hukum
Kuasa Hukum PT Tiran Indonesia, Murlianto, SH, MH (kiri) akan menempuh jalur hukum atas dugaan fitnah Kelompok Delapan Indonesia. Foto: Ist.

" Penerbitan izin terminal khusus bukanlah tindakan serta merta karena terbitnya izin telah sesuai dengan aturan yang berlaku "

KENDARI, TELISIK.ID - PT Tiran Indonesia mengambil jalur hukum atas dugaan fitnah PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) terkait penggunaan jetty atau terminal khusus.

Kuasa hukum PT Tiran Indonesia Murlianto, SH, MH menuturkan, PT Tiran sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan telah mengoperasikan terminal khusus (jetty) sesuai dengan prosedur dan telah mendapat rekomendasi dan izin dari pemerintah daerah dan pusat.

Lanjut Murlianto, penerbitan izin terminal khusus bukanlah tindakan serta merta karena terbitnya izin telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga menyebut bahwa sebaliknya PT Kelompok Delapan Indonesia tidak pernah menguasai dan melakukan pembebasan terhadap obyek kepada masyarakat sehingga klaim dan pengakuan terhadap lahan atau lokasi jetty sangat tidak berdasar.

Baca Juga: Sita 279,45 Ton Pupuk Subsidi, 21 Tersangka Ditangkap Polisi

“Sebaliknya wilayah tersebut telah dibebaskan oleh PT Tiran Indonesia dari masyarakat," kata Murlianto dalam rilis persnya, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Rawan Teledor Kemudikan Kendaraan, Polda Jawa Timur Perketat Pengawasan Sopir Bus

Lebih lanjut ia menyatakan, tindakan yang telah dilakukan oleh PT KDI memasuki wilayah jetty PT Tiran Indonesia dan memasang papan plang merupakan tindakan pidana dan menghalangi PT Tiran Indonesia dalam melakukan aktivitas pertambangan.

Sebelumnya, PT Tiran Group juga telah resmi melaporkan Direktur Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Triwardi ke polisi terkait dugaan berita bohong atau hoaks.

“Bahwa pernyataan Triwardi yang menyebut pengoperasian jetty oleh Tiran Indonesia telah dinyatakan ilegal sebagaimana telah disampaikan pada media online RMOLNETWORK, pada 30 April 2022 adalah merupakan berita tidak benar dan tidak memiliki kebenaran,” kata Humas Tiran Group, La Pili. (C-Adv)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga