RUU ASN Disahkan jadi UU, DPR: Tak Ada Lagi Kesenjangan Kesejahteraan

Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 03 Oktober 2023
0 dilihat
RUU ASN Disahkan jadi UU, DPR: Tak Ada Lagi Kesenjangan Kesejahteraan
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas (kiri), menyerahkan dokumen pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (kanan), saat Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Foto: Antara

" DPR RI bersama pemerintah menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-undang (UU), melalui sidang Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/101/2023) "

JAKARTA, TELISIK.ID - DPR RI bersama pemerintah menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-undang (UU), melalui sidang Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/101/2023).

Menyusul pengesahan RUU ASN ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menilai, di waktu yang bersamaan telah berakhir pula istilah kesenjangan yang selama ini dielu-elukan oleh para tenaga honorer dan Pegawai Negri Sipil (PNS), maupun para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Yang pasti the end (berakhir) untuk semua masalah kesenjangan, mulai dari kesenjangan kesejahteraan antara honorer dengan PNS, kesenjangan dasar hukum status PPPK,” ujar Junimart kepada wartawan usai pengesahan RUU ASN menjadi UU di Gedung DPR RI, Selasa (3/10/2023).

Karena itu, kata Junimart, semuanya telah dijadikan satu kesatuan yakni sebagai ASN dengan jaminan kesejahteraan yang sama. “Jadi tidak ada lagi istilah si A honorer, si B  PNS, dan si C tenaga PPPK,” jelasnya.

Baca Juga: DPR Setuju Revisi RUU IKN jadi Undang-Undang, PKS Tolak Perubahan

Undang-Undang ASN ini juga dipastikan sebagai babak akhir terhadap kesenjangan atas ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok. Junimart memastikan, termasuk masalah kesenjangan talenta dimana selama ini para ASN yang memiliki talenta atau kemampuan baik hanya ramai di pusat-pusat kota, sementara di daerah pelosok sangat minim.

“Dengan UU ASN ini ke depan mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta yang ada,” tandas politisi PDIP ini.

Selain masalah kesenjangan, Junimart juga menjelaskan, kehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Mulai dari masalah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang selama ini dianggap kerap overlap atau tumpang tindih dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Untuk itu, kata Junimart, maka klaster ini diselesaikan dengan penguatan pengawasan sistem merit, sehingga ke depan tidak ada yang tumpang tindih. Begitu pun masalah klaster penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, serta klaster terkait kesejahteraan PPPK.

“Pada dua klaster ini disatukan dasar hukumnya dengan penggabungan, seperti terkait klaster penempatan PPPK dan PNS, dengan UU ini penempatan itu menjadi penetapan kebutuhan ASN. Begitu juga dengan klaster kesejahteraan PPPK, menjadi kesejahteraan ASN,” jelas Junimart.

Undang-Undang ASN ini, menurut Junimart, memberi perlindungan bagi ASN terhadap sejumlah klaster lainnya seperti pengurangan ASN akibat perampingan organisasi. Termasuk penataan tenaga honorer serta perlindungan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif maupun  yudikatif dan terhadap klaster digitalisasi manajemen.

Rapat paripurna pengesahan RUU ASN menjadi UU ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas yang mewakili pemerintah.  

Berdasarkan laporan Komisi II DPR RI, delapan fraksi yakni Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP menyetujui RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

“Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui dengan catatan atas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ungkap Dasco.

Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, proses pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini membutuhkan waktu sekitar dua tahun sembilan bulan.

RUU tersebut, menurut Doli, disusun DPR RI bersama pemerintah dalam rangka menjawab tantangan ASN ke depan agar terwujud birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, serta indeks efektivitas pemerintahan yang juga semakin baik.

“Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik, dan masyarakat yang semakin sejahtera,” kata Doli.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas yang turut hadir mengungkapkan, terdapat tujuh agenda transformasi ASN dalam perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini. Yakni transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dan kemudahan mobilitas talenta nasional.

Kemudian, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN; reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN; serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.

“Semoga upaya kami untuk mewujudkan ASN yang profesional dan berkelas dunia dapat memberikan dampak pada terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik, dan masyarakat yang semakin sejahtera,” harap Azwar Anas.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebanyak 4,4 juta orang merupakan jumlah yang sangat besar dan menjadi kekuatan besar penentu kemajuan bangsa.

“Partai boleh banyak, tapi yang melaksanakan, yang menentukan tetap Korpri,” kata Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri di Jakarta.

Baca Juga: Parpol Ajukan Fatwa ke MA Terkait Mantan Koruptor Nyaleg

Korpri, menurut Jokowi, akan menjadi penentu kemajuan bangsa karena merupakan penggerak roda pemerintahan. Dia mengibaratkan jika pemerintahan adalah kendaraan, maka Korpri bertindak sebagai mesin. Karena itu, Korpri sebagai kekuatan besar dituntut menjadi penentu bagi kemajuan bangsa.

Indonesia, ujar Jokowi, membutuhkan Korpri yang kuat, namun juga efisien. Korpri diharapkan dapat bergerak cepat namun tetap efisien dan tidak “boros”. “Yang tidak segera panas, tidak mudah panas, ngebut tapi adem terus, yang dibutuhkan sekarang itu,” ujarnya.

Hal penting lainnya bagi Korpri, kata Jokowi, adalah Korpri yang tahan banting dan cepat beradaptasi dengan setiap perubahan di dunia. Oleh karena itu, dia menginginkan agar ekosistem kerja ASN harus dapat mendorong kinerja untuk menghasilkan prestasi dan inovasi.

Jokowi meminta ada tolak ukur yang jelas bagi kinerja ASN untuk mengukur prestasi dan inovasi yang diciptakan. “Tugas sekda provinsi, kabupaten dan kota, tugas sesmen, sekjen di kementerian dan lembaga, saya sering juga menyampaikan ke Menpan RB, harus ada tolok ukur yang jelas, harus ada reward yang jelas,” tegasnya. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga