KONAWE, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Konawe melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (30/06/2020).

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abda, SIK menyebut kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terdapat tujuh kasus, di mana empat kasus diantaranya, masih dalam pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap tersangka dan barang bukti.

"Jadi, tiga kasusnya sudah dalam tahap penyidikan dan penyusunan berkas perkara untuk kemudian di limpahkan ke kejaksaan," ungkapnya.

Baca juga: Tiga Kasus Curanmor di Muna, Baru Satu BB Ditemukan

Lanjut Husni, dalam operasi tersebut mereka menangkap dua tersangka yaitu, S alias P (23) warga Kolaka Utara dan R alias O (29) warga Kabupaten Konawe.