MOJOKERTO, TELISIK.ID - Kasus perselingkuhan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berakhir dengan pemecatan tegas dari pemerintah daerah setempat.
RP, seorang PNS, dipecat setelah suaminya menggerebeknya sedang bermadu kasih dengan IM, seorang tenaga honorer di instansi yang sama. Kasus ini mencuat pada awal Juli 2024 lalu dan mendapatkan perhatian luas dari publik.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, menegaskan bahwa pemecatan RP merupakan langkah untuk menegakkan disiplin dan etika di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Bawaslu Muna Rekomendasikan Tiga ASN ke KASN Diduga Langgar Netralitas
Keputusan pemecatan diambil setelah mempertimbangkan pelanggaran berat yang dilakukan RP dan rekomendasi dari majelis ad hoc yang menangani kasus tersebut.
