Selingkuh dengan Rekan Kerja, PNS Dipecat Setelah Digerebek Suami
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 14 September 2024
0 dilihat
PNS Pemkab Mojokerto, RP, yang dipecat dari PNS karena selingkuh. Foto: Repro Ngopibareng/Jawapos
" Kasus perselingkuhan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berakhir dengan pemecatan tegas dari pemerintah daerah setempat "
MOJOKERTO, TELISIK.ID - Kasus perselingkuhan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berakhir dengan pemecatan tegas dari pemerintah daerah setempat.
RP, seorang PNS, dipecat setelah suaminya menggerebeknya sedang bermadu kasih dengan IM, seorang tenaga honorer di instansi yang sama. Kasus ini mencuat pada awal Juli 2024 lalu dan mendapatkan perhatian luas dari publik.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, menegaskan bahwa pemecatan RP merupakan langkah untuk menegakkan disiplin dan etika di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Bawaslu Muna Rekomendasikan Tiga ASN ke KASN Diduga Langgar Netralitas
Keputusan pemecatan diambil setelah mempertimbangkan pelanggaran berat yang dilakukan RP dan rekomendasi dari majelis ad hoc yang menangani kasus tersebut.
“Sanksinya sudah saya tanda tangani kemarin. Kita beri hukuman disiplin tegas sebagaimana aturan yang berlaku,” ujar Ikfina Fahmawati, seperti dikutip dari Jawapos pada Sabtu (14/9/2024).
RP dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur berbagai bentuk hukuman disiplin berat.
Baca Juga: Stunting di Kolaka Timur Turun Signifikan
Kasus ini berawal ketika suami RP, RF, menduga adanya ketidakberesan dalam perilaku istrinya dan memutuskan untuk menyelidiki lebih lanjut. RF mendapati RP dan IM di dalam kamar tanpa busana, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Keputusan pemecatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas di lingkungan pemerintahan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS