MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku bernama Ronal Samosir (40) dan Nina (25). Keduanya warga Provisi Riau. Mereka ditangkap berdasarkan infomasi dari masyarakat bahwa keduanya sering melakukan pengedaran narkoba di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Keduanya ditangkap pada Rabu (30/12/2020) oleh petugas Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak 750 gram narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp 25.000.000.

Baca juga; Barang Rampasan Negara di Konawe Selatan Dijual

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, S.IK ketika dikonfimasi di ruangan kerjanya, Kamis (7/1/2021), membenarkan penangkapan sepasang kekasih yang merupakan pengedar narkoba di Kota Medan.