Sepasang Kekasih Warga Riau Ditangkap Polisi di Medan

Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 07 Januari 2021
0 dilihat
Sepasang Kekasih Warga Riau Ditangkap Polisi di Medan
Sepasang kekasih pengedar narkoba ditangkap polisi di Medan. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Iya, sudah kita tangkap minggu lalu. Pelaku satu orang wanita dan pria yang merupakan sepasang kekasih. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan. "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku bernama Ronal Samosir (40) dan Nina (25). Keduanya warga Provisi Riau. Mereka ditangkap berdasarkan infomasi dari masyarakat bahwa keduanya sering melakukan pengedaran narkoba di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Keduanya ditangkap pada Rabu (30/12/2020) oleh petugas Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak 750 gram narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp 25.000.000.

Baca juga; Barang Rampasan Negara di Konawe Selatan Dijual

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, S.IK ketika dikonfimasi di ruangan kerjanya, Kamis (7/1/2021), membenarkan penangkapan sepasang kekasih yang merupakan pengedar narkoba di Kota Medan.

"Iya, sudah kita tangkap minggu lalu. Pelaku satu orang wanita dan pria yang merupakan sepasang kekasih. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan," kata Kompol Oloan Siahaan kepada Telisik.id.

Oloan Siahaan mengatakan, kedua tersangka dibekuk berdasarkan keresahan masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi barang haram tersebut kepada masyarakat.

Dari infomasi itu, petugas langsung turun merespon hingga melakukan penangkapan keduanya.

"Keduanya warga Provinsi Riau. Mereka sering melakukan transaksi narkoba kepada masyarakat. Aksi mereka itu membuat masyarakat sekitar resah hingga menginfomasi lokasinya kepada kami petugas," ujarnya.

Baca juga: Dua Terduga Teroris yang Tertembak Mati di Makassar Ternyata Anak Mantu dan Mertua

"Infomasi itu kami respon dan anggota turun mengintai lokasi yang dimaksud. Dari pemeriksaan petugas, dari keduanya ditemukan barang bukti seberat 750 gram narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp 25.000.000," tambahnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga