MUNA, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Dalam waktu dua bulan, Korps Adhyaksa itu telah menaikan status satu kegiatan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, yakni makan minum dan reses.
Melalui proses gelar perkara berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah menjalani pemeriksaan, tim penyidik berkesimpulan ada dugaan melanggar hukum dari kegiatan di sekretariat dewan (Setwan).
Baca Juga: Boleh Digelar, Ini 29 Titik Pelaksanakan Salat Idul Fitri di Kolaka
Diketahui, ketika penyidik memeriksa saksi-saksi, khususnya dari staf Setwan, rata-rata staf DPRD Mubar mengaku tidak pernah dilibatkan dalam tiga kegiatan tahun 2017-2019. Semua kegiatan, dihandel oleh atasan dalam hal ini sekretaris dewan (Sekwan).
