BAUBAU, TELISIK.ID - AR (26), seorang warga Kota Baubau yang juga diketahui merupakan  seorang residivis kasus pencurian, harus berurusan lagi dengan pihak kepolisian.

AR kembali dibekuk oleh Polres Baubau karena diduga melakukan 5 kasus pencurian di tempat berbeda.

Dikatakan Kapolsek Wolio, M Gunawan, sasaran pelaku adalah rumah kosong yang ditinggal penghuninya dengan barang yang berhasil digondol berupa alat-alat elektronik, uang, laptop, ponsel dan sepeda motor.

Baca Juga: Respon Kapolda dan Kajati Sumatera Utara Tangani Kasus Bos Judi Apin BK

"Sebelumnya pelaku tersebut juga pernah melakukan pencurian sepeda motor dan juga sudah menjalani hukuman," tutur M Gunawan, Kamis (26/1/2023).