Sudah 6 Tahun, Kasus Mantan Anggota TKBM Melibatkan Sabam Manalu dan Mafrizal Belum Tuntas Ditangani Polres Belawan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 31 Maret 2023
0 dilihat
Sudah 6 Tahun, Kasus Mantan Anggota TKBM Melibatkan Sabam Manalu dan Mafrizal Belum Tuntas Ditangani Polres Belawan
Batu Bondar Purba ketika ditemui awak media usia membuat laporan pengaduan ke Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja KM 10, 5 Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Mantan anggota tenaga kerja bongkar muat (TKBM), Batu Bondar Purba mengaku kecewa dengan penyidik pembantu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan bernama Bripka Acmi Harahap "

MEDAN, TELISIK.ID - Mantan anggota tenaga kerja bongkar muat (TKBM), Batu Bondar Purba mengaku kecewa dengan penyidik pembantu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan bernama Bripka Acmi Harahap.

Pasalnya, laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Batu Bondar Purba sudah enam tahun berjalan, namun kasus itu tidak berjalan dengan baik. Sehingga, penyidik pembantu itu bersama dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (31/3/2023).

"Jadi, laporan saya layangkan 25 Februari 2017. Saya laporkan Mafrizal dan Sabam Parulian Parsaoran Manalu. Mereka adalah pimpinan di Koperasi TKBM Belawan. Tapi sampai saat ini laporan saya itu tidak ada kejelasan dan tidak ada kepastian hukum. Sehingga penyidik pembantu dan Kasatreskrimnya saya laporkan juga," ungkapnya.

Baca Juga: Orang Tua Anggota Polri yang Tewas Tak Wajar Diperiksa, Ibu Ngaku Pernah Didatangi Dalam Mimpi

Diakui Batu Bondar, laporan itu dilayangkan ke Mapolda Sumatera Utara 25 Februari 2017 dan dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan sesuai dengan nomor LP 248/II/2017/SPKT III tertanggal 25 Februari 2017. Akan tetapi, kasus itu belum ada kejelasannya.

Kata dia, pernah ada undangan gelar perkara yang ditandatangani oleh Kasatreskrimnya AKP Jerico Lavian Chandra, Rabu 1 Agustus 2018. Namun, hasil gelar perkara itu tidak ada kejelasan.

"Makanya, saya laporkan Kasatreskrim juga ke Propam, jadi penyidik pembantu dan Kasatreskrimnya," ungkap Batu Bondar Purba.

Adapun laporan pelapor ke Propam Polda Sumatera Utara tertuang dalam nomor STPL/54/III/2023 ditandatangani Bripka Berson Sigalingging. Dia berharap agar laporan itu mendapat respon dari pihak Propam Polda Sumatera Utara.

Ia meminta agar Propam Polda Sumatera Utara memberikan keadilan. Ia juga meminta agar kasus itu dituntaskan.

Baca Juga: Montir Motor Nekat jadi Pengedar Sabu Dibekuk dalam Kos

"Berikan kepastian hukum, saya melaporkan Sabam Parulian Parsaoran Manalu dan Mafrizal pengurus Koperasi TKBM Belawan," terangnya.

Terpisah, Kepala Subbidang Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku, laporan dari Batu Bondar Purba akan ditindaklanjuti oleh tim Propam.

"Laporan pelapor sudah diterima, selanjutnya akan dipelajari oleh tim Propam Polda Sumatera Utara. Biasanya, tim akan mendalami laporan itu dan memeriksa sejumlah saksi pelapor untuk proses selanjutnya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga