Syarat dan Cara Daftar Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri 2023

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 06 April 2023
0 dilihat
Syarat dan Cara Daftar Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri 2023
Pendaftaran penerimaan anggota Polri 2023 dibuka sejak 4-14 April 2023. Ada tiga jalur pendaftaran yang saat ini dibuka yaitu Taruna Akpol, Bintara Polri, dan Tamtama Polri. Foto: Liputan6

" Pendaftaran penerimaan anggota Polri 2023 dibuka sejak 4 April - 14 April 2023. Ada tiga jalur pendaftaran yang saat ini dibuka yaitu Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri, dan Tamtama Polri "

KENDARI, TELISIK.ID - Pendaftaran penerimaan anggota Polri 2023 dibuka sejak 4 April - 14 April 2023. Ada tiga jalur pendaftaran yang saat ini dibuka yaitu Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri, dan Tamtama Polri.

Pendaftaran Polri 2023 ini secara resmi disampaikan melalui surat Pengumuman Nomor: Peng/ 14 /IV/DIK.2.1./2023 tentang Penerimaan Tamtama Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023.

“Informasi penerimaan anggota Polri posisi Akpol, Bintara, dan Tamtama tahun anggaran 2023 bisa dilihat dari laman https://penerimaan.polri.go.id,” Karo SDM Polda Sultra, Kombes Pol Danang Beny. K.

Baca Juga: Kemendagri Dorong Peningkatan Sumber Pembiayaan Pembangunan Daerah di Kota Kendari

Rekrutmen gelombang II ini merupakan penerimaan calon Tamtama Polri untuk menjadi Tamtama Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua atau Bharada. Adapun kuota didik yang tersedia menurut DIPA sebanyak 1.601 orang. Rinciannya 1.500 orang untuk Tamtama Brimob dan 101 untuk Tamtama Polair.

Peserta nantinya akan mengikuti pendidikan selama lima bulan yang dimulai 25 Juli mendatang dan berakhir pada 21 Desember 2023. Sementara untuk pendidikannya dilakukan di Pusdik Brimob untuk Tamtama Brimob dan Pusdik Polair untuk Tamtata Polair.

Dilansir dari detik.com, berikut syarat pendaftaran Polri 2023:

Syarat Khusus Akpol 2023

1. Laki-laki atau perempuan.

2. Tinggi minimal 165 cm untuk laki-laki dan 163 cm untuk perempuan, berat badan seimbang.

3. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun saat mulai pendidikan (sekitar Juni/Juli 2023).

4. Berdomisili minimal 1 tahun, dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga.

5. Pendidikan minimal SMA, MA, atau sederajat jurusan IPA atau IPS, bukan lulusan Paket A, B, dan C.

6. Nilai ijazah dengan nilai akumulasi minimal 70 atau rata-rata minimal B.

Syarat Khusus Bintara Polri 2023

1. Laki-laki atau perempuan, bukan anggota atau mantan Polri, TNI, PNS, serta tidak pernah ikut pendidikan Polri/TNI.

2. Tinggi minimal 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan, berat badan seimbang.

3. Usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun saat mulai pendidikan.

4. Berdomisili minimal 2 tahun, dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga.

5. Pendidikan minimal SMA atau MA jurusan IPA, IPS, Bahasa (bukan Paket A dan Paket B) atau SMK (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan).

6. Nilai ijazah rata-rata dengan akumulasi minimal 65.00 atau rata-rata minimal B.

Syarat Khusus Tamtama Polri 2023

1. Laki-laki.

2. Tinggi minimal 165 cm, berat badan seimbang.

3. Usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 22 tahun saat mulai pendidikan.

4. Berdomisili minimal 2 tahun, dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga.

5. Pendidikan minimal SMA/MA/Sederajat jurusan IPA atau IPS (bukan Paket A dan Paket B).

6. Nilai ijazah rata-rata dengan akumulasi minimal 65.00 atau rata-rata minimal B.

Tata Cara Pendaftaran Polri 2023

1. Mendaftar melalui laman https://penerimaan.polri.go.id/

2. Memilih jenis seleksi di halaman utama website.

Baca Juga: Pasar Murah Kendari Siapkan 2.200 Paket Subsidi

3. Mengisi form registrasi dengan data yang sebenar-benarnya.

4. Bila sudah pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password untuk melakukan login menuju halaman pendaftar.

5. Upload berkas pendaftaran yang dibutuhkan.

Pendaftar akan mendapat form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres. Untuk diingat batas verifikasi data pendaftar terhitung selama waktu pendaftaran online yaitu 4-14 April 2023 dan tidak ada toleransi perpanjangan. (B-Adv)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga