Tahap Dua Pembangunan RS Jantung Sultra Mulai September 2020
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 11 Agustus 2020
0 dilihat
Kondisi Pembangunan RS Jantung dan Pembuluh Darah Sultra. Foto: Fitrah Nugraha/Telisik
" Kalau tahap pertama dari lantai 1 sampai 4, maka pada tahap kedua ini kita akan bangun dari lantai 5 dan dituntaskan sampai 17 lantai, karena targetnya akhir Desember 2021 selesai. "
KENDARI, TELISIK.ID - Pembangunan tahap kedua Rumah Sakit (RS) Jantung dan Pembuluh Darah di Sultra, mulai dikerjakan pada September 2020 mendatang.
RS Jantung dan Pembuluh Darah yang dibangun di lokasi bekas Eks RSUD Provinsi Sultra ini sudah direncanakan pada 2018 dan mulai dikerjakan sejak Agustus 2019 lalu.
Pembangunan tahap pertama RS yang berdiri di tanah seluas 6,5 Hektar ini sudah rangkum 100 persen pada Januari 2020.
Menurut Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, Pahri Yamsul, pada tahap pertama, menghabiskan anggaran sebanyak Rp 100 Miliar.
Baca juga: Ini Profil Arief Wijaya, Paskibraka Nasional Asal Sultra Dua Tahun Berturut-turut
Sedangkan untuk tahap kedua, kata dia, pembangunan RS Jantung akan dilanjutkan dari lantai 5 hingga langsung pada lantai 17 dengan total anggaran sekitar Rp 300 Miliar lebih yang didanai dengan skema multiyears hingga 2022. Mengingat pembangunan gedung itu ditargetkan selesai pada akhir Desember 2021 mendatang.
"Kalau tahap pertama dari lantai 1 sampai 4, maka pada tahap kedua ini kita akan bangun dari lantai 5 dan dituntaskan sampai 17 lantai, karena targetnya akhir Desember 2021 selesai," katanya, Selasa (11/8/2020).
Selain itu, Ia melanjutkan, anggaran pembangunan RS ini menggunakan skema multiyears hingga 2022.
"Kita baru saja rapat dengan DPRD, jadi tinggal tunggu realisasinya. Kalau sesuai rencananya akhir Agustus ini penandatanganan MoU peminjaman dilakukan, dan kita akan langsung bisa melakukan pelelangan. Jadi mungkin bulan September bisa dikerjakan. Yang pasti kita dinas terkait sudah siap lakukan lelang,” tuturnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin