Tak Bayar THR Pekerja, Perusahaan di Kendari Bakal Disanksi

Andi Sulthan Mujahidin, telisik indonesia
Selasa, 20 April 2021
0 dilihat
Tak Bayar THR Pekerja, Perusahaan di Kendari Bakal Disanksi
Ilustrasi bayar THR. Foto: Repro iStockphoto

" Menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Kendari telah mengeluarkan surat penyampaian dan telah disebar ke seluruh perusahaan dikota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk buruh akan dibayar tunai.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, Susianti Hafid, Selasa (20/04/21).

Susianti menerangkan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Para Buruh/Pekerja diperusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Olehnya itu, kata dia, menindaklanjuti surat edaran Menteri tersebut maka Disnaker Kendari mengeluarkan Surat Edaran penyampaian kepada perusahaan dengan nomor 560/159/IV/202.

"Menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Kendari telah mengeluarkan surat penyampaian dan telah disebar ke seluruh perusahaan dikota Kendari," terangnya.

Ia juga menjelaskan, bagi perusahaan wajib memberikan THR keagamaan tujuh hari selelum hari raya.

"Batas pembayaran tujuh hari sebelum lebaran," jelasnya.

Susi melanjutkan, pembayaran THR Keagamaan bagi para pekerja atau buruh pada tahun ini dibayar dengan tunai.

"Sesuai surat edaran Menteri, THR tahun ini tidak boleh dicicil dan harus lunas, berbeda dengan tahun lalu yang mendapat keringanan," ujarnya.

Baca Juga: Selain Infrastruktur, Pariwisata Jadi Fokus Pembangunan Kabupaten Manggarai 2022

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR Keagamaan bagi para pekerja atau buruhnya, maka akan dikenakan sanksi.

"Perusahaan yang tidak memberikan THR ke pekerjanya, maka akan dikenakan sanksi teguran dan dapat ditutup untuk sementara perusahaan tersebut," ungkapnya.

"Kalau perusahaan tidak mampu membayar kan ada kesepakatan antara pihak pekerja dengan perusahaan," sambungnya.

Olehnya itu, Susi berharap kepada perusahaan yang berada di wilayah Kota Kendari untuk menindaklanjuti syarat edaran tersebut dengan memberikan hak-hak bagi para pekerja atau buruh di perusahaan masing-masing.

"Kita harus secara manusiawi, di masa seperti ini kita lebih menitik beratkan rasa manusia kita," pungkasnya. (B)

Reporter: Andi Sulthan Mujahidin

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga