KOLAKA, TELISIK.ID - Pemda Kolaka pastikan tidak akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN serta gaji pegawai honor jika tidak memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19.
Bupati Kolaka, Ahmad Safei, SH, MH menggungkapkan, apabila ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sengaja membayarkan TPP dan honor para pegawai harian atau pegawai kontrak, maka yang akan menerima sanksi adalah pimpinan masing-masing OPD.
“Sudah dipastikan tidak dibayarkan TPP bagi setiap ASN dan gaji pegawai kontrak atau honorer jika tidak melampirkan sertifikat vaksinasi COVID-19,” ujar Safei, Kamis (22/7/2021).
“Kepala SKPD jangan coba- coba membayarkan TPP dan honor kalau pegawai tersebut belum divaksin,” tambahnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, TKA Dibatasi Masuk Indonesia
